PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 6
BAB 3 — SUBJEK PENILAIAN
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal: a. dibiayai oleh Penyerah Piutang; dan/atau b. terjadi kekurangan Penilai Direktorat Jenderal.
