PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 54
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi: a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis; b. keusangan ekonomis; dan/atau c. keusangan fungsional.
