PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 53
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian objek Penilaian berupa bangunan dan/atau barang bergerak memperhitungkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi, dan/atau biaya overhead.
(4) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung dapat dihitung berdasarkan Pedoman Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
