PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 50
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian. (2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian. (3) lndikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dengan menggunakan pembobotan.
