PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 36
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan dan/atau penugasan, berkas kasus Piutang Negara, maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
