PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 35
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penilaian.
