Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor risiko penjualan melalui Lelang berupa pengosongan/penguasaan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. tanah:
yang di atasnya berdiri bangunan milik pihak ketiga;
yang digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik);
yang dikontrakkan dalam waktu tertentu;
yang disewakan terus-menerus;
yang dikuasai secara tidak sah; b. bangunan:
yang dihuni oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
yang dihuni oleh pengontrak;
yang dihuni secara tidak sah;
yang dihuni secara sewa permanen;
yang dihuni berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP); c. tanah dan/atau bangunan yang terdapat permasalahan hukum; dan/atau d. selain tanah dan/atau bangunan:
yang dikuasai oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang;
yang dikuasai oleh pihak lain;
yang disewakan dalam waktu tertentu;
yang disewakan terus-menerus.
