PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Survei lapangan untuk Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang dilakukan pula atas faktor risiko penjualan melalui Lelang yang berupa pengosongan/penguasaan objek Penilaian.
