PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan; b. Instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait; dan/atau c. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
