PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain: a. denah konstruksi bangunan (as built drawing); b. spesifikasi bangunan; c. deskripsi fisik bangunan; d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi; e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau f. rencana umum tata ruang dan/atau rencana detail tata kota.
