PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi: a. tujuan Penilaian; dan b. deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.
