PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi awal yang dapat bersumber dari: a. permohonan dan/atau penugasan Penilaian; b. pembahasan bersama dengan pemohon Penilaian; c. pendapat tenaga ahli; d. dokumentasi aset terkait; e. survei pendahuluan; dan/atau f. berkas kasus Piutang Negara.
