PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 73
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan teknis Penilaian tidak menandatangani laporan Penilaian. (2) Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) turut menandatangani Berita Acara Survei Lapangan.
