PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 72
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan yang meminta bantuan teknis. (2) Dalam hal tidak dapat memberikan bantuan teknis, Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kepala Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal.
