PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan mengumpulkan data awal. (2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
