PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, melalui Kepala Kantor Pelayanan, meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal: a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
