Pasal 4
BAB 2 — PENELITIAN DOKUMEN
(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh: a. SKP; dan/atau b. Pejabat Pemeriksa Dokumen. (2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan. (5) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan dianggap sebagai hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai. (6) Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dilakukan oleh Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
