Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diajukan. (2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk: a. memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; b. memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
c. memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau d. memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (3) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor. (4) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di dalam: a. TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; b. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau c. TPB.
