PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan; b. Tarif Laboratorium Pengujian;
c. Tarif Rumah Sakit dan Klinik; d. Tarif Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi; e. Tarif Jasa Konsultasi; dan f. Tarif Layanan Percetakan.
