PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Layanan Pendidikan Sarjana; d. Tarif Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi; dan e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
