PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN KOMPETENSI
(1) Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam pengangkatan pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, kecuali dalam masa penyesuaian/inpassing; dan b. pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam perpindahan jenjang jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli. (2) Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit yang menangani pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Keuangan.
