Pasal 10
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN KOMPETENSI
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan setiap sub unsur kegiatan harus memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji kompetensi melalui: a. wawancara; b. uji tertulis; dan/atau c. cara lainnya. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Uji kompetensi yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam pengangkatan pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dalam masa penyesuaian /inpassing; b. Uji kompetensi yang diperuntukan sebagai persyaratan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Direktorat Jendereal Bea dan Cukai.
