Pasal 6
BAB 4 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN/ATAU PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan Jenjang Jabatan berupa: a. kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi; atau b. kenaikan Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli. (2) Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi. (3) Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan. (4) Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila : a. paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
