PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
(1) Rincian butir kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bukti pendukung pelaksanaan butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan usulan penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai.
