PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 3 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
- Unsur Utama Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang meliputi: a. pendidikan; b. pemeriksaan bea dan cukai; c. pencegahan dan penyidikan; dan d. pengembangan profesi.
- Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai.
