PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil; dan b. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli. (2) Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan; dan c. Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. (3) Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; dan c. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
