PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 27
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
TATA CARA PENGAJUAN USULAN KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PEMERIKSA BEA DAN CUKAI A. Tata Cara Pengajuan Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai:
- Atasan langsung Pemeriksa Bea dan Cukai menerima Penetapan Angka Kredit (PAK) Pemeriksa Bea dan Cukai yang angka kreditnya sudah memenuhi untuk naik jenjang jabatan, untuk disampaikan kepada unit kepegawaian pada unit kerja Pemeriksa Bea dan Cukai yang bersangkutan.
- Berdasarkan PAK tersebut, unit kepegawaian pada unit kerja Pemeriksa Bea dan Cukai yang bersangkutan memeriksa pemenuhan: a. masa kerja jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang dipertimbangkan naik pangkat sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b.Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pemeriksa Bea dan Cukai dalam 1 (satu) tahun terakhir minimal setiap unsur sekurang- kurangnya bernilai baik.
- Dalam hal persyaratan sebagaimana pada angka 2 telah dipenuhi, unit kepegawaian pada unit kerja Pemeriksa Bea dan Cukai yang bersangkutan mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan secara hirarki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dilengkapi dengan: a. fotocopy PAK; b. fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan terakhir;
