Pasal 25
BAB 11 — PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai atau perpindahan antar jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; b. memiliki pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai paling kurang 2 (dua) tahun; c. batas usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun; dan d. setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya. (3) Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama. (4) Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang diperolehnya karena perpindahan jabatan, dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya yang baru dan memenuhi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan
