PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 971
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah; b. penyelenggaraan kegiatan akuntansi pelaksanaan APBN; dan c. pengkoordinasian dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan oleh Kantor-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
