PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 970
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi dan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran dan kas umum negara.
