PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 967
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran; b. penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran; c. pemantauan penyajian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
