PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 935
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 933, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan pengelolaan keuangan BLU; b. penyusunan peraturan penilaian, penetapan dan pencabutan status pengelolaan keuangan BLU; c. penyusunan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas; d. pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; e. penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
