Pasal 927
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Kredit Program menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan peraturan kredit program; b. penyiapan dan pengkajian alternatif sumber dan skema pendanaan kredit program; c. penyusunan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan kredit program; d. penatausahaan dan pemantauan penyaluran kredit program; e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan pelaporan serta pengkajian dan evaluasi penyelenggaraan kredit program; f. perhitungan dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka kredit program; dan g. penelitian dan penyiapan perumusan restrukturisasi serta hapus buku dan hapus tagih kredit program.
