PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 926
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Kredit Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendanaan, penatausahaan, monitoring, dan evaluasi pelaporan, restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta perhitungan serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyediaan kredit program.
