Pasal 919
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; c. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; d. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; e. pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; f. pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank; dan g. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank.
