PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 918
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Keuangan Bank.
