Pasal 915
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
b. pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program; c. penyiapan perumusan dan perubahan penerusan pinjaman pemerintah; d. penyiapan perumusan, perubahan, dan perjanjian pinjaman pemerintah; e. penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program; f. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator dan mitra investasi, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program; g. pengkajian permasalahan investasi pemerintah, analisis, dan evaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program; h. penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan investasi pemerintah; dan i. pengawasan pelaksanaan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.
