PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 914
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, dan mengkaji ulang rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan kredit program, serta melaksanakan penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian investasi dan kredit program.
