PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro SDM terdiri dari atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia; d. Bagian Mutasi dan Kepangkatan; e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
