Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Biro SDM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil; b. pengelolaan Assessment Center Kementerian Keuangan; c. pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai; d. pengelolaan sistem manajemen talenta; e. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan; f. penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; g. pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengkoordinasian pemberian penghargaan pegawai; h. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan; i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; j. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; dan k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
