PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 888
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Kas Negara terdiri atas: a. Seksi Bank Operasional; b. Seksi Bank/Pos Persepsi; c. Seksi Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengembalian Penerimaan; dan d. Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.
