Pasal 887
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Rekening Kas Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya; b. penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara; c. pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau lembaga keuangan lainnya, serta pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional; dan d. penyusunan Buku Putih.
