Pasal 867
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); dan f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).
