PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 862
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
