PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 861
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, II-B, II-C, dan II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
