Pasal 86
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan c. pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, serta dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
