Pasal 851
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja tahunan Direktorat; b. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran; c. penyiapan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran; e. penyiapan bahan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan program kerja tahunan Direktorat; g. pengembangan kinerja organisasi; h. koordinasi penyusunan draf peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan; i. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat; dan j. Pembinaan internal Direktorat.
