PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 841
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Subbagian Gaji dan Kesejahteraan.
