PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 840
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran; c. penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.
