Pasal 838
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
a. Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan identifikasi, pemeringkatan, analisis, dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan serta mengusulkan pendayagunaan kompetensi pegawai. b. Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan melakukan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan, mengusulkan penyempurnaan, monitoring dan evaluasi kurikulum pendidikan dan pelatihan. c. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data kompetensi serta riwayat pendidikan dan pelatihan pegawai, mengelola media informasi dan edukasi, perpustakaan, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai.
